6. Feb, 2021

<< Ren.Har. Jumat, 05 Februari 2021 >>

<< Ren.Har. Jumat, 05 Februari 2021 >>

Renungan Harian (779.2)
Jumat, 05 Februari 2021

Selamat pagi Saudara-Saudara yang kukasih, selamat membaca Renungan Pagi ini. Biarlah Tuhan berbicara kepada kita melalui Firman-Nya, Puji Tuhan.
Kasih karunia, rahmat dan damai sejahtera dari Allah Bapa dan Kristus Yesus, Tuhan kita, menyertai kita sekalian dan menyertai semua orang di dunia,dengan kasih yang tidak binasa.

<< Ren.Har. Jumat, 05 Februari 2021 >>

Doa. : Hal Berdoa (Matius 6:5-15)
Jud. : Damai Sejahtera
Bac. : Kisah Para Rasul 10:34-43
Nats. : Kisah Para Rasul 10:36
Bac.S. : Imamat 11-13

Bacaan Alkitab : Kisah Para Rasul 10:34-43
(34) Lalu mulailah Petrus berbicara, katanya: "Sesungguhnya aku telah mengerti, bahwa Allah tidak membedakan orang. (35) Setiap orang dari bangsa manapun yang takut akan Dia dan yang mengamalkan kebenaran berkenan kepada-Nya. (36) Itulah firman yang Ia suruh sampaikan kepada orang-orang Israel, yaitu firman yang memberitakan damai sejahtera oleh Yesus Kristus, yang adalah Tuhan dari semua orang. (37) Kamu tahu tentang segala sesuatu yang terjadi di seluruh tanah Yudea, mulai dari Galilea, sesudah baptisan yang diberitakan oleh Yohanes, (38) yaitu tentang Yesus dari Nazaret: bagaimana Allah mengurapi Dia dengan Roh Kudus dan kuat kuasa, Dia, yang berjalan berkeliling sambil berbuat baik dan menyembuhkan semua orang yang dikuasai Iblis, sebab Allah menyertai Dia. (39) Dan kami adalah saksi dari segala sesuatu yang diperbuat-Nya di tanah Yudea maupun di Yerusalem; dan mereka telah membunuh Dia dan menggantung Dia pada kayu salib. (40) Yesus itu telah dibangkitkan Allah pada hari yang ketiga, dan Allah berkenan, bahwa Ia menampakkan diri, (41) bukan kepada seluruh bangsa, tetapi kepada saksi-saksi, yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Allah, yaitu kepada kami yang telah makan dan minum bersama-sama dengan Dia, setelah Ia bangkit dari antara orang mati. (42) Dan Ia telah menugaskan kami memberitakan kepada seluruh bangsa dan bersaksi, bahwa Dialah yang ditentukan Allah menjadi Hakim atas orang-orang hidup dan orang-orang mati. (43) Tentang Dialah semua nabi bersaksi, bahwa barangsiapa percaya kepada-Nya, ia akan mendapat pengampunan dosa oleh karena nama-Nya."

Ayat Nats. : Kisah Para Rasul 10:36
(36) Itulah firman yang Ia suruh sampaikan kepada orang-orang Israel, yaitu firman yang memberitakan damai sejahtera oleh Yesus Kristus, yang adalah Tuhan dari semua orang.

Bacaa Alkitab Setahun : Imamat 11-13
Imamat 11
Binatang yang haram dan yang tidak haram
(1) Lalu TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, kata-Nya kepada mereka: (2) "Katakanlah kepada orang Israel, begini: Inilah binatang-binatang yang boleh kamu makan dari segala binatang berkaki empat yang ada di atas bumi: (3) setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan. (4) Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. (5) Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. (6) Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu. (7) Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. (8) Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. (9) Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan. (10) Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu. (11) Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikkan. (12) Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu. (13) Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut; (14) elang merah dan elang hitam menurut jenisnya; (15) setiap burung gagak menurut jenisnya; (16) burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya; (17) burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar; (18) burung hantu putih, burung undan, burung ering; (19) burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar. (20) Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu. (21) Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah. (22) Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya. (23) Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu. (24) Semua yang berikut akan menajiskan kamu setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam, (25) dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam , (26) yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis. (27) Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam. (28) Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Haram semuanya itu bagimu. (29) Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya (30) dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon. (31) Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam. (32) Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. (33) Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan. (34) Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis. (35) Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu; (36) tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis. (37) Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir. (38) Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. (39) Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam. (40) Dan siapa yang makan dari bangkainya itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (41) Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan. (42) Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu makan, karena semuanya itu adalah kejijikan. (43) Janganlah kamu membuat dirimu jijik oleh setiap binatang yang merayap dan berkeriapan dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sehingga kamu menjadi najis karenanya. (44) Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi. (45) Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus. (46) Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi, (47) yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan."

Imamat 12
Pentahiran sesudah melahirkan anak
(1) TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: (2) "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis. (3) Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu. (4) Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya. (5) Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas. (6) Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam. (7) Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. (8) Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia."

Imamat 13
Penyakit kusta
(1) TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: (2) "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. (3) Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis. (4) Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. (5) Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. (6) Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. (7) Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. (8) Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. (9) Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam. (10) Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, (11) maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. (12) Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, (13) dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. (14) Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. (15) Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. (16) Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. (17) Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir. (18) Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh, (19) tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. (20) Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu. (21) Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. (22) Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. (23) Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. (24) Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, (25) maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. (26) Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. (27) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. (28) Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. (29) Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut, (30) imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. (31) Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya. (32) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, (33) maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. (34) Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. (35) Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, (36) dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. (37) Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir. (38) Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, (39) imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. (40) Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir. (41) Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir. (42) Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. (43) Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, (44) maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. (45) Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis! (46) Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya. (47) Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, (48) entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, (49) kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta hal itu harus diperiksakan kepada imam. (50) Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. (51) Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. (52) Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. (53) Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, (54) maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. (55) Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. (56) Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. (57) Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. (58) Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. (59) Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
—————

  Tampilan cetak

  edisi sebelum | 02/Edisi 2021 | edisi berikut

Jumat, 5 Februari 2021

Bacaan   : KISAH PARA RASUL 10:34-43
Setahun : Imamat 11-13
Nas       : "Itulah firman yang Ia sampaikan kepada orang-orang Israel ketika Ia memberitakan damai sejahtera melalui Yesus Kristus yang adalah Tuhan dari semua orang." (Kis. Pr. Rasul 10:36)

Damai Sejahtera
Tidak semua orang berani mengingatkan seseorang yang kedapatan melakukan kesalahan. Alih-alih mengingatkan supaya mengalami pertobatan, adakalanya kondisi semacam ini justru dimanfaatkan untuk bekerja sama: saling menjaga rahasia keberdosaan. "Aku tutupi salahmu, kamu tutupi salahku." Saling diam dan bekerja sama dalam menutupi dosa semacam ini bahkan disebut-sebut sebagai menjaga damai sejahtera.
Tidak ada perang, tidak ada kerusuhan, rukun dan tidak bermusuhan adalah definisi damai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tak heran jika banyak orang berasumsi damai sejahtera adalah kondisi yang tenang, rukun tanpa ada konflik. Ditambah lagi pepatah yang mengatakan "diam itu emas". Bahkan ayat Alkitab pun menyebutkan bahwa kasih menutupi pelanggaran. Tetapi sungguhkah ketenangan dan kerukunan membawa damai sejahtera seperti yang Tuhan kehendaki ketika di dalamnya kehidupan berjalan di luar kebenaran Tuhan?
Damai sejahtera Allah adalah kondisi di mana manusia berdamai dengan Allah melalui Yesus Kristus. Tanda bahwa manusia berdamai dengan Allah adalah menaruh hormat kepada Allah. Rasa hormat kepada Allah tidak hanya diwujudkan melalui ritual ibadah di gedung gereja, berpelayanan, bertekun dalam doa atau gemar melantunkan pujian. Rasa hormat kepada Allah harus dinyatakan dengan melakukan kebenaran Allah di segala aspek kehidupan, diawali dari kekudusan hati serta motivasi yang murni. Situasi yang tampak aman bukan tanda damai sejahtera jika di belakangnya tersembunyi pelanggaran dan dosa. --EBL/www.renunganharian.net

DI MANA ADA KEBENARAN DI SITU AKAN TUMBUH DAMAI SEJAHTERA.
 
Dilarang mengutip atau memperbanyak materi Renungan Harian® tanpa seizin penerbit (Yayasan Gloria)
Anda diberkati melalui Renungan Harian®?
Jadilah berkat dengan mendukung pelayanan Yayasan Gloria.
Rekening Bank BCA, No. 456 500 8880 a.n. YAY GLORIA
—————
Puji Tuhan, Trima Kasih Bapa kami yang di Sorga, Dikuduskanlah nama-Mu, datanglah Kerajaan-Mu, jadilah kehendak-Mu di bumi seperti di sorga.
Berikanlah kami pada hari ini makanan kami yang secukupnya dan ampunilah kami akan kesalahan kami, seperti kami juga mengampuni orang yang bersalah kepada kami, karena itulah yang Tuhan Yesus ajarkan, agar kami mengampuni dahulu, semua kesalahan orang kepada kami, supaya Bapa yang di Surga akan mengampuni kesalahan-kesalahan kami (Markus 11:25-26),
dan janganlah membawa kami ke dalam pencobaan, tetapi lepaskanlah kami daripada yang jahat. (Karena Engkaulah yang empunya Kerajaan dan kuasa dan kemuliaan sampai selama-lamanya), Puji Tuhan.
Terima kasih Tuhan Yesus untuk kesempatan Indah yang Tuhan telah berikan kepada kita semua ini, Puji Tuhan.
Tuhan Yesus tolonglah kami sesama saudara seiman bisa saling mendoakan satu sama lain, dan saling mendukung didalam persekutuan ini, Puji Tuhan.
Tuhan Yesus kami serahkan sepanjang hari kehidupan kami ini didalam lindungan tangan KasihMu, Puji Tuhan.
Hanya didalam Nama Tuhan Yesus Kristus, Tuhan kita, Juruslamat dan Penebus kita yang hidup, semua ini kami mohonkan, Puji Tuhan, Haleluya, Amin.

Have a nice day
Happy Friday
May God Bless you
Today and Always

Copyright: Sabda.org
http: //www.sabda.org/publikas/e-r
http: //www.renunganharian.net

Sumber:
[Muktiana Gumelar]
Blog. Rumah anak Tuhan
http. ///www.muktianapgumelar.net


Jumat, 05 Februari 2021